Warga AS Keturunan Iran Ditangkap atas Tuduhan Pelanggaran Sanksi

Seorang pengusaha Iran-Amerika dari negara bagian Alabama telah ditangkap atas tuduhan federal melanggar sanksi yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap Iran.

Ray Hunt – juga dikenal sebagai Abdolrahman Hantoosh, Rahman Hantoosh dan Rahman Natoosh – dituduh mengekspor komponen industri minyak dan gas melalui perusahaannya yang berbasis di Alabama ke sejumlah unit usaha di Iran, menurut dakwaan yang diumumkan pada hari Selasa (29/11).

Untuk menghindari sanksi AS terhadap Iran, Hunt diduga mengirimkan barang melalui Turki dan Uni Emirat Arab.

Surat dakwaan tersebut menuduh Hunt melakukan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat, melanggar sanksi, melakukan penyelundupan barang dari Amerika Serikat dan mengirimkan informasi ekspor palsu atau menyesatkan.

Warga AS keturunan Iran berusia 69 tahun itu tampil di pengadilan pertama kali di Alabama pada Selasa (29/11) pagi.

Jika terbukti bersalah, Hunt menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda hingga $1 juta karena melanggar sanksi perdagangan AS terhadap Iran, kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan. Selain itu, Hunt menghadapi hukuman lima tahun untuk tuduhan konspirasi, 10 tahun untuk pelanggaran penyelundupan, dan hingga lima tahun untuk pelanggaran informasi palsu, kata departemen itu.

Menurut surat dakwaan, Hunt mengoperasikan sebuah perusahaan bernama Vega Tools LLC, yang menjual kembali suku cadang untuk sektor industri dan energi, termasuk barang-barang asal AS kepada pelanggan yang berlokasi di luar Amerika Serikat.

Dugaan keterlibatan Hunt dalam skema ekspor setidaknya terjadi pada tahun 2015, menurut surat dakwaan itu, yang mencantumkan dua perusahaan industri yang berbasis di Teheran yang tidak disebutkan namanya sebagai pelanggannya. [lt/ka]

Sumber: www.voaindonesia.com