Indeks

Pengadilan Vonis Suu Kyi Bersalah atas Dua Tuduhan Korupsi

Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer, Rabu, menyatakan pemimpin terguling Aung San Suu Kyi bersalah atas dua tuduhan korupsi, menurut orang-orang yang mengetahui masalah tersebut.

Putusan baru itu mencakup hukuman tiga tahun yang akan dijalani secara bersamaan.

Suu Kyi dituduh menerima suap $550.000 dari pengusaha Maung Weik.

Dia telah membantah tuduhan itu dan diperkirakan akan mengajukan banding.

Suu Kyi ditahan pada Februari 2021 ketika militer menggulingkan pemerintahannya dan merebut kekuasaan.

Sejak itu, Suu Kyi telah dijatuhi hukuman lebih dari 20 tahun penjara karena berbagai tuduhan korupsi yang menurut para pendukungnya bermotif politik. [ka/ab]

Sumber: www.voaindonesia.com

Exit mobile version