Indeks

Pengadilan Prancis Vonis 8 Orang Pelaku Serangan Truk di Nice

Pengadilan Prancis hari Selasa (13/12) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tujuh laki-laki dan seorang perempuan atas peran mereka dalam serangan dengan menggunakan truk di selatan kota Nice tahun 2016 yang menewaskan 86 orang.

Penyerang, Mohamed Lahouaiej Bouhlel, ditembak mati polisi di tempat kejadian setelah menyebabkan kehancuran dan kekacauan sejauh dua kilometer di jalan raya di tepi laut Nice, tempat di mana warga merayakan Hari Bastille, hari libur nasional Prancis.

Pengadilan di Paris itu memutuskan bahwa Mohamed Ghraieb, yang merupakan terdakwa utama dan teman Bouhlel, bersalah karena menjadi anggota organisasi teroris dan divonis 18 tahun penjara.

Chokri Chafroud dan Ramzi Arefa, dua terdakwa terkenal lainnya yang dituduh membantu Bouhlel untuk mendapatkan senjata api dan truk, juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 18 dan 12 tahun.

Lima orang lainnya divonis hukuman penjara antara 2-8 tahun.

Tidak satu pun terdakwa dituduh ikut ambil bagian dalam serangan itu, atau bahkan terlibat; sebuah keputusan yang menurut para penyintas sedang mereka perjuangkan.

Beberapa hari setelah serangan di Nice itu ISIS mengaku bertanggungjawab, tetapi tidak memberikan bukti bahwa penyerang – yang memiliki catatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kejahatan ringan – pernah melakukan kontak langsung dengan kelompok tersebut.

Putusan itu dapat dibanding. [em/jm]

Sumber: www.voaindonesia.com

Exit mobile version