Dua Tokoh Baha’i di Iran Divonis 10 Tahun Penjara

Iran telah menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun kepada dua tokoh Baha’i terkemuka sebagai bagian dari penindakan keras terhadap agama minoritas terbesar di negara itu, kata kelompok yang mewakili komunitas tersebut di PBB pada Minggu (11/12).

Mahvash Sabet, 69 tahun, dan Fariba Kamalabadi, 60 tahun, yang sebelumnya telah menjalani hukuman 10 tahun penjara atas aktivisme mereka, dijatuhi hukuman baru dalam persidangan yang berlangsung selama satu jam pada 21 November lalu, kata Komunitas Internasional Baha’i (BIC) dalam pernyataannya.

Kedua perempuan itu ditangkap pada akhir Juli pada awal penindakan keras baru terhadap komunitas Baha’i. Diperkirakan terdapat sekitar 300.000 penganut Baha’i di Iran.

Republik Islam itu mengakui beberapa agama minoritas, termasuk Kristen, Yahudi dan Zoroastrianisme, tetapi tidak memberikan pengakuan yang sama kepada Baha’i.

“Sangat menyedihkan ketika mengetahui bahwa kedua perempuan Baha’i ini… sekali lagi dipenjara selama 10 tahun lagi dengan tuduhan yang sama menggelikannya,” kata Simin Fahandej, perwakilan BIC untuk PBB di Jenewa.

“Tidak ada kata-kata yang bisa menggambarkan ketidakadilan yang absurd dan kejam ini,” tambahnya.

Belum jelas peristiwa apa yang mendasari dakwaan terkait keamanan nasional yang dijatuhkan, tapi kementerian intelijen Iran mengatakan pada Agustus bahwa mereka telah menangkap orang-orang Bahai yang dicurigai sebagai mata-mata untuk Israel dan bekerja secara ilegal untuk menyebarkan agama mereka. [vm/pp]

Sumber: www.voaindonesia.com