Indeks

DPR akan Sahkan UU yang Hukum Hubungan Seks di Luar Nikah

DPR RI diperkirakan akan mengesahkan undang-undang baru bulan ini yang akan menghukum hubungan seks di luar nikah dengan penjara hingga satu tahun.

UU pidana baru ini merupakan bagian dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang juga akan berisi larangan menghina presiden atau lembaga negara; dan mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia. Tinggal serumah (kohabitasi) sebelum menikah juga dilarang berdasarkan RKUHP ini.

Setelah beberapa dekade dalam proses perombakan, RKUHP baru ini diperkirakan akan disahkan pada 15 Desember, kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, kepada Reuters.

“Kami bangga memiliki kitab undang-undang hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia,” katanya kepada Reuters dalam sebuah wawancara.

Bambang Wuryanto, anggota DPR yang terlibat dalam proses perancangan kitab hukum tersebut, mengatakan, RKUHP baru kemungkinan akan disahkan paling cepat minggu depan. RKUHP tersebut, jika disahkan, akan berlaku untuk warga negara Indonesia dan orang asing.

Kelompok-kelompok bisnis mengungkapkan keprihatinan mereka tentang dampak buruk yang mungkin ditimbulkan KUHP baru terhadap citra Indonesia sebagai tujuan liburan dan investasi.

RKUHP tersebut mendapat dukungan dari beberapa kelompok Islam, meskipun banyak pihak oposisi berpendapat bahwa legislasi itu seperti membalik reformasi liberal yang diberlakukan setelah jatuhnya pemimpin otoriter Suharto pada tahun 1998.

RKUHP serupa sebelumnya pernah direncanakan untuk disahkan pada 2019 tetapi memicu protes nasional. Puluhan ribu orang berdemonstrasi pada saat itu menentang serangkaian undang-undang, terutama yang dianggap mengatur moralitas dan kebebasan berbicara, yang menurut mereka akan membatasi kebebasan sipil.

Para kritikus mengatakan perubahan-perubahan kecil pada RKUHP itu telah dibuat sejak saat itu, meskipun pemerintah dalam beberapa bulan terakhir telah mengadakan konsultasi publik di berbagai pelosok Indonesia untuk memberikan informasi tentang perubahan-perubahan tersebut.

Beberapa perubahan yang telah dilakukan termasuk ketentuan yang memungkinkan hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup setelah 10 tahun berkelakuan baik. Kriminalisasi aborsi, kecuali korban perkosaan, dan pemenjaraan karena “ilmu hitam”, tetap ada dalam RKUHP itu.

Menurut draf terbaru tertanggal 24 November yang dilihat Reuters, hubungan seks di luar nikah yang hanya bisa dilaporkan oleh pihak terbatas seperti kerabat dekat diancam hukuman penjara maksimal satu tahun. Menghina presiden, tuduhan yang hanya bisa dilaporkan oleh presiden, diancam hukuman maksimal tiga tahun.

Indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, memiliki ratusan peraturan di tingkat lokal yang mendiskriminasi perempuan, minoritas agama, dan kelompok LGBT.

Hanya beberapa minggu setelah Indonesia memimpin pertemuan Kelompok 20 (G20) yang sukses, perwakilan-perwakilan sektor bisnis mengatakan bahwa RKUHP mengirimkan pesan yang keliru tentang ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu.

“Bagi dunia usaha, penerapan hukum adat ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat investor mempertimbangkan kembali untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Shinta Widjaja Sukamdani, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Klausul-klausul yang berkaitan dengan moralitas, lanjutnya, akan “lebih banyak merugikan daripada menguntungkan”, terutama untuk bisnis yang bergerak di sektor pariwisata dan perhotelan. Perubahan-perubahan yang tercantum pada RKUHP akan menjadi “kemunduran besar bagi demokrasi Indonesia”, kata Andreas Harsono dari Human Rights Watch.

Wakil Menteri Hukum dan HAM menepis kritik tersebut, dengan mengatakan bahwa versi final RKUHP akan memastikan bahwa undang-undang daerah mematuhi undang-undang nasional, dan undang-undang baru tidak akan mengancam kebebasan berdemokrasi.

Versi revisi KUHP telah dibahas sejak Indonesia menyatakan kemerdekaannya dari Belanda pada tahun 1945. [ab/uh]

Sumber: www.voaindonesia.com

Exit mobile version