20 Negara Bagian di AS Tuntut Pemerintah Biden atas Kebijakan Perbatasan Baru

Sebanyak 20 negara bagian dengan jaksa agung yang berasal dari Partai Republik, pada Selasa (24/1), menggugat pemerintahan Presiden Joe Biden atas perubahan besar dalam kebijakan imigrasi yang akan menolak lebih banyak migran namun masih mengizinkan 360.000 orang dari Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela untuk masuk secara legal setiap tahunnya.

Gugatan tersebut, yang diajukan di pengadilan federal di Texas, menuduh pemerintahan Biden secara sewenang-wenang membuat perubahan baru-baru ini dan melangkahi otoritasnya. Di antara tokoh yang memimpin gugatan tersebut adalah Jaksa Agung Texas Ken Paxton, yang sebelumnya telah berhasil menghentikan sementara aturan imigrasi baru di bawah Presiden Joe Biden.

Departemen Keamanan Dalam Negeri belum menanggapi permintaan berkomentar atas gugatan itu pada Selasa malam.

Perubahan yang diumumkan Biden pada bulan ini merupakan langkahnya yang paling berani untuk menghadapi kedatangan migran yang meningkat sejak ia menjabat dua tahun lalu. Empat negara yang diizinkan Biden tersebut saat ini merupakan negara mayoritas dari para migran yang melintasi perbatasan secara ilegal.

Terdapat lebih dari 2,38 juta penghentian penyeberangan perbatasan selama tahun fiskal yang berakhir pada 30 September lalu, di mana jumlah tersebut merupakan yang pertama yang melebihi angka 2 juta. Pemerintah AS kesulitan dalam menekan penyeberangan, dan enggan mengambil tindakan keras yang menyerupai tindakan yang diambil oleh pemerintahan Donald Trump. [my/jm]

Sumber: www.voaindonesia.com